Selasa, 07 Juni 2016

Program Pembinaan Profesi Insinyur (PPPI), Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP), Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Malang

Rancangan undang-undang (RUU) tentang Keinsinyuran secara resmi disahkan menjadi Undang - Undang, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), pada hari Selasa, (25/02/2014). Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai motor penggerak di dalamnya mengupayakan untuk disahkannya UU ini memang sudah bekerja lebih dari 15 tahun lalu, perjuangan yang cukup lama menguras waktu, tenaga dan juga pemikiran dan akhirnya menghasilkan produk yang cukup komprehensif dan imparsial.
IMG-20160607-WA0053
Undang - Undang ini bukan hanya lahir sebagai upaya untuk meningkatkan kontribusi dan peran serta keinsinyuran, peningkatan taraf hidup Insinyur Indonesia tapi juga Insinyur-insinyur kita dituntut untuk lebih bisa mendeliver hasil engineering, manufacturing, construction, operation and maintenance yang berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum dan juga masyarakat dan industri sebagai pengguna produk keinsinyuran tadi.
Persatuan Insinyur Indonesia atau di singkat PII adalah Organisasi yang didiran di Kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1952. Untuk Menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia.
Sejarah Persatuan Insinyur Indonesia atau PII dimulai pada tanggal 23 Mei 1952 ketika Ir.H.Djoeanda Kartawidjaja dan Prof.Ir.R.Roosseno Soerjohadikoesoemo berkumpul dengan kawan-kawannya sesama insinyur Indonesia di Aula Barat, Fakultas Teknik Universitas Indonesia Bandung (sekarang menjadi ITB) di Jl. Ganesha 10, Bandung. Pada saat itu jumlah insinyur Indonesia baru sekitar 75 orang. Sementara tanggung jawab yang harus dipikul sangat besar.
Untuk itu disepakati untuk membuat Persatuan Insinyur Indonesia dengan tujuan untuk mempererat kerja sama para insinyur agar dapat menjadi kekuatan yang nyata untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Pada tahun 1957, PII juga menjadi salah satu motor utama berdirinya Institut Teknologi Bandung (ITB). PII adalah organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah IDI.
Visi dan Misi
Visi :
1. Menjadi Pendorong kemandirian Bangsa.
2. Sebagai agen perubahan dan pembangunan melalui pengembangan kompetensi profesi keinsinyuran berbasis ilmu pengetahuan dan teknlogi.
Misi:
Menjadikan Insinyur yang berdaya saing dan memberi nilai tambah yang tinggi bagi kesejahteraan dan kemakmuran Bangsa.
Persatuan Insinyur Indonesia ( P3I ) Cabang Malang, Maka di bukalah Program Pembinaan Profesi Insinyur ( PPPI ), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Biaya

1. Uang Pendaftaran ( keanggotaan PII )    : Rp. 100.000,00
2. Iuran Tahunan                                         : Rp. 300.000,00
3. PPPI                                                        : Rp. 1.900.000,00
4. Sertifikasi Insinyur Profesional ( SIP )
  • IPP ( Insinyur Profesi Pratama )         : Rp. 1.100.000,00
  • IPM ( Insinyur Profesi Pratama )        : Rp. 1.650.000,00
  • IPU  ( Insinyur Profesi Pratama )        : Rp. 2.200.000,00

Waktu Pelaksanaan

- 18 Juni 2016 ( Malang )

Persyaratan Peserta

  • Mempunyai pengalaman di bidangnya di atas 3 Tahun dibuktikan dengan CV ( Format Bahasa Indonesia )
  • Mengisi Formulir Keanggotaan PII terlampir
  • Menyerahkan fotocopy Ijazah yang dilegalisir ( 1 lembar )
  • Menyerahkan fotocopy KTP ( 2 lembar )
  • Menyerahkan Pasfoto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar )
Pembayaran : 
1. Saat registrasi peserta PPPI
2. Transfer :
- Bank Mandiri ( 1 44 001 1073340 a.n. Arief Rakhman Setiono )
3. Sekretariat Panitia PPPI - PII Malang
alamat : Pondok Blimbing Indah H1/1 Malang , Jawa Timur
tlp        : 0822 4558 2777
* Berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran
* Data sesuai dengan http://pii.or.id/syarat-sertifikas
- See more at: http://malangcorner.com/berita-program-pembinaan-profesi-insinyur-pppi.html#sthash.3XPMtAek.dpuf

0 komentar:

Posting Komentar